Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Kemensos Beredar, 151 Warga DIY Meninggal akibat Covid-19 Tidak Dapat Santunan

Kompas.com - 22/02/2021, 13:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada satu pun pasien Covid-19 meninggal dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut dipastikan setelah muncul Surat Edaran Kemensos baru yaitu SE No 150/3.2/BS.01.02/02/2021.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Padmintarsih menyampaikan, dirinya mendapatkan SE Kemensos terbaru soal tidak ada anggaran untuk santunan bagi pasien Covid-19 pada hari ini.

"Iya (santunan dihentikan), jadi begini, surat edaran itu juga baru saya terima resmi hari ini, kemudian kami di-WA kemarin Sabtu. Ini ditindaklanjuti ke kabupaten kota, karena alokasi anggaran di 2021 tidak ada, jadi tidak bisa ditindaklanjuti," kata dia saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Tidak Didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta

Ia mengungkapkan, sejak adanya SE Kemensos soal pemberian santunan bagi pasien meninggal akibat Covid-19 pada Juni 2020, di DIY belum ada yang mengajukan.

"Belum ada, memang di 2020 berproses dari surat edaran disampaikan untuk santunan alokasi anggarannya," ujar dia.

Lalu, pada tahun 2021 barulah pihaknya mengusulkan ada 151 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Menurutnya, pihak kabupaten dan kota harus mengumpulkan data terlebih dahulu.

"Akhirnya belum bisa dicairkan kami sudah mengusulkan di DIY itu ada 151 jiwa, yang meninggal karena Covid. Belum ada satu pun yang terealisasi, mungkin Kemensos berproses dengan anggaran, tapi ternyata tidak teralokasikan," kata dia.

Dia memaparkan, pengusulan tunjangan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia baru dilakukan pada tahun 2021. Sebab, saat pengusulan tidak bisa serta-merta, pengusulan harus dilengkapi dengan dokumen.

Misalnya surat atau dokumen yang menunjukkan yang bersangkutan benar meninggal akibat Covid-19.

"Pengusulan, kita semua juga baru berproses karena kriteria. Kami kerja sama dengan dinkes karena yang mengeluarkan keterangan bersangkutan meninggal kena Covid-19 itu rumah sakit, jangan sampai ada hal-hal tidak diinginkan. Saya koordinasi dengan Dinkes bahwa surat yang dikeluarkan benar-benar kena Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Dinsos Tangsel: 262 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Tak Ajukan Santunan

Endang mengatakan, pengusulan tersebut baru mulai dilakukan pada 5 Februari lalu karena pengusulan yang diterima dari kabupaten dan kota baru pada awal 2021.

"Kami juga baru terima 2021, saya mengusulkan kemarin itu di tanggal 5 Februari mengusulkannya. Karena baru masuk di awal Januari. Jadi Februari kita usulkan," ujar dia.

Pengusulan dilakukan setelah data penerima terkumpul, pihaknya tidak bisa mengusulkan data penerima satu per satu.

"Enggak mungkin kirim satu-satu, saya nunggu lalu total ada 151 jiwa," ujar dia.

Dengan adanya SE pembatalan pemberian santunan, pihaknya lalu menginformasikan kepada kabupaten kota agar SE tersebut diinformasikan ke keluarga ahli waris. Dia memastikan bahwa sejak tahun 2020 hingga sekarang santunan tidak ada yang cair.

"Tidak ada yang cair di semuanya tidak ada yang cair," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com