YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada satu pun pasien Covid-19 meninggal dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut dipastikan setelah muncul Surat Edaran Kemensos baru yaitu SE No 150/3.2/BS.01.02/02/2021.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Padmintarsih menyampaikan, dirinya mendapatkan SE Kemensos terbaru soal tidak ada anggaran untuk santunan bagi pasien Covid-19 pada hari ini.
"Iya (santunan dihentikan), jadi begini, surat edaran itu juga baru saya terima resmi hari ini, kemudian kami di-WA kemarin Sabtu. Ini ditindaklanjuti ke kabupaten kota, karena alokasi anggaran di 2021 tidak ada, jadi tidak bisa ditindaklanjuti," kata dia saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tidak Didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta
Ia mengungkapkan, sejak adanya SE Kemensos soal pemberian santunan bagi pasien meninggal akibat Covid-19 pada Juni 2020, di DIY belum ada yang mengajukan.
"Belum ada, memang di 2020 berproses dari surat edaran disampaikan untuk santunan alokasi anggarannya," ujar dia.
Lalu, pada tahun 2021 barulah pihaknya mengusulkan ada 151 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Menurutnya, pihak kabupaten dan kota harus mengumpulkan data terlebih dahulu.
"Akhirnya belum bisa dicairkan kami sudah mengusulkan di DIY itu ada 151 jiwa, yang meninggal karena Covid. Belum ada satu pun yang terealisasi, mungkin Kemensos berproses dengan anggaran, tapi ternyata tidak teralokasikan," kata dia.
Dia memaparkan, pengusulan tunjangan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia baru dilakukan pada tahun 2021. Sebab, saat pengusulan tidak bisa serta-merta, pengusulan harus dilengkapi dengan dokumen.
Misalnya surat atau dokumen yang menunjukkan yang bersangkutan benar meninggal akibat Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan