Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Nakes Telat, Dinkes Kota Yogyakarta Surati Kemenkes

Kompas.com - 17/02/2021, 22:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta ikut terdampak insentif yang belum cair selama tiga bulan yaitu Oktober hingga Desember 2020.

Insentif yang belum cair tersebut membuat Pemerintah Kota Yogyakarta bersurat dengan Kementerian kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menjelaskan, menunggaknya insentif nakes pada bulan Oktober hingga Desember 2020 dikarenakan anggaran kurang.

"(Anggaran) yang sudah direncanakan tahun itu kurang, kami sudah bersurat dengan kementerian kesehatan" katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Insentif Nakes di DIY dari Oktober hingga Desember 2020 Belum Dibayarkan, Total Rp 36,791 Miliar

Ia menyampaikan ada sebanyak 502 nakes di Kota Yogyakarta yang mengalami keterlambatan pembayaran insentif yang jika ditotal mencapai Rp 5,7 miliar.

"Jadi memang kemarin kekurangan ini lagi proses pengajuan ke Kemenkes," katanya.

Ia mengungkapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta sendiri bertanggung jawab kepada 2 rumah sakit pemerintah dan 18 puskesmas.

Sedangkan untuk rumah sakit swasta mereka langsung berhubungan dengan Kementerian kesehatan.

"Rumah Sakit Wirosaban (RSUD Jogja), Rumah Sakit (RSUD) Pratama dan 18 puskesmas kemarin masih kurang 3 bulan Oktober, November, Desember," ujarnya.

Menurut dia, untuk ke depannya, untuk insentif perlu ada perbaikan karena tidak semua petugas yang terlibat dalam penanganan Covid-19 mendapatkan insentif.

"Di Puskesmas kan tidak hanya nakes tetapi juga ada cleaning service dan petugas lain yang bukan nakes tapi ikut bekerja namun belum dapat," kata Emma.

Sedangkan dalam penghitungan insentif memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus dilakukan penghitungan nakes, dilakukan verifikasi sehingga menyebabkan pembayaran tidak bisa dalam waktu satu bulan sekali.

"Penghitungan agak rigid untuk mendapatkannya, perlu penghitungan nakes, lalu verifikasi. Tidak bulan ini selesai langsung dapat tapi melalui verifikasi dulu," kata dia.

Baca juga: Tak Lagi Pimpin Gunungkidul, Badingah Kembali Berjualan, Immawan Aktif Jadi Dosen

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut insentif untuk tenaga kesehatan pada bulan Oktober hingga Desember 2020 belum terbayarkan.

"Kurang lebih sebesar Rp 36,791 miliar," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, Selasa (16/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com