Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Ubah Aturan WFH, 75 Persen Pegawai Wajib Kerja dari Rumah

Kompas.com - 12/01/2021, 13:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengubah aturan aktivitas perkantoran selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) berlaku.

Awalnya, selama PTKM, kantor di DIY hanya boleh isi 50 persen dari kapasitasnya. Kini hanya 25 persen dari kapasitas kantor yang boleh diisi.

Artinya, 75 persen pegawai dalam satu kantor diwajibkan kerja dari rumah.

Baca juga: Hari Pertama PTKM di Yogyakarta, PKL Malioboro Tutup Lebih Cepat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan, aturan itu diubah untuk mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah pusat.

“Tanggal 7 Januari kemarin Gubernur mengeluarkan Ingub (instruksi gubernur) tentang PTKM di DIY yang kemudian diubah ke Ingub nomor 2 tahun 2021. Intinya ada beberapa yang diatur dalam ingub tersebut salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran dengan 75 persen WFH,” jelas Noviar dalam video conference bersama wartawan, Selasa (12/1/2021).

Noviar menyebutkan, selama PTKM berlangsung ada satu tim khusus dari Satpol PP DIY yang akan mengawasi ketentuan 75 persen karyawan work from home (WFH).

Namun, masih ada kantor yang tidak menerapkan aturan tersebut.

“Ada enam perusahaan yang kami datangi dan belum satu pun menerapkan WFH. Untuk tempat usaha ada enam rumah makan yang tidak menerapkan maksimal kapasitas 25 persen,” ungkap dia.

Baca juga: Mal dan Pusat Perbelanjaan di DIY Selama PTKM Tutup Pukul 19.00 WIB

Menurut Noviar, masih adanya kantor yang mematuhi aturan PTKM karena aturan ini belum disosialisasikan secara baik.

"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan langkah persuasif bagi tempat usaha maupun perkantoran,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com