KOMPAS.com - Kabar gembira, upah minimum provinsi mauapun kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2021 dipastikan mengalami kenaikan.
Kabar itu diamini oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan pada Rabu (18/11/2020) usai mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan kabupaten dan kota.
"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan Bupati dan Walikota. Bupati dan Walikota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Mengadu ke Wali Kota, Asosiasi Pengusaha Minta Win-win Solution soal UMK 2021 Bekasi
Baskara menjelaskan, prosentase kenaikan UMK di DIY bervariasi. Gunungkidul menjadi wilayah yang paling tinggi prosentase kenaikannya.
"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3.11 persen, Bantul 2.90 persen, Kulonprogo 3.11 persen, Gunungkidul 3.81 persen dan Kota Yogyakarta 3.2 persen," ujar dia.
Sementara itu, menanggapi kenaikan UMK itu, Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono sependapat.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa 3 Motor di Jalan Wonosari - Yogyakarta, akibat Hujan dan Angin Kencang
"Memang di Gunungkidul syarat harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mengejar kenaikan kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021. Kalau secara persentase 3,81 persen," ucap dia.