KOMPAS.com- Sejak awal tahun 2020, wacana penerapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah bergulir.
Sedianya Pemkot Yogyakarta akan menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Maret 2020.
Namun rencana itu terpaksa diundur hingga November 2020 karena ketika itu DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19.
Resmi ditetapkan sebagai KTR, kini merokok sembarangan di Malioboro terancam disanksi denda hingga Rp 7,5 juta.
Baca juga: Merokok di Malioboro Yogya Terancam Denda Rp 7,5 Juta
"Menghormati semua orang baik yang perokok maupun yang tidak merokok, (mereka) itu punya hak yang sama," tutur Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo saat awal mula rencana itu digulirkan.
Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung lantaran udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.
"Kualitas udara akan menjadi makin bersih, puntung rokok juga tidak akan berceceran ke mana-mana," ujar dia.
Namun seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19.
Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.
"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.
Baca juga: Waktu Pemberlakuan Kawasan Pejalan Kaki di Jalan Malioboro Diubah