Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

Kompas.com - 31/10/2020, 16:22 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Aria mengatakan, keputusan menaikkan UMP diambil berdasarkan pertimbangan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang dikeluarkan Jumat (30/10/2020).

"Rekomendasi dewan pengupahan merupakan hasil dari sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama adalah unsur buruh atau pekerja, kedua pengusaha, ketiga adalah pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi, disepakati kenaikan sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data dari BPS. Sementara pihak buruh meminta kenaikan 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah.

“UMP di DIY masih terendah se-Indonesia padahal kita berbatasan langsung dengan Jawa Tengah, itu salah satu alasan juga. Namun juga memang diatur ada peraturan pemerintah untuk menghitung kenaikan atau penurunan tergantung dengan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi maka kita gunakan itu walaupun ada SE Kementrian 2021 ditetapkan sama dengan 2020,” kata Kadarmanta di Hotel Royal Ambarukmo, Sabtu.

Pemprov DIY berharap kenaikan ini bisa meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Saya Kaget Lihat di Facebook, Banyak Orang Bilang Suami Saya Mirip Pak Jokowi

Kadarmanta mengatakan, UMKM yang belum bisa menaikkan UMP sesuai yang ditetapkan bisa mengajukan penundaan.

"Bisa mengajukan ke Gubernur berdasarkan koordinasi dengan bipartit, dengan melampirkan laporan keuangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com