Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Pengelola Angkringan Yogyakarta Tak Setuju Pembatasan Pengunjung

Kompas.com - 22/09/2020, 17:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memanggil 15 pengelola usaha angkringan kopi joss pada Senin (21/9/2020).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pemanggilan tersebut menyusul viralnya pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Rata-rata mereka tidak setuju saat kami panggil kemarin (pembatasan pengunjung). Kita melihat dari dua sisi bagaimana protokol kesehatan jalan sedangkan ekonomi juga bisa jalan. Sedangkan pandangan mereka hanya satu sisi yaitu bagaimana dagangan mereka tetap laku tanpa melihat protokol kesehatan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Sultan HB X Minta Kabupaten dan Kota di DIY Terapkan Sanksi Secara Konsisten

Menurut dia, pelaku usaha mempunyai kewajiban menegakkan protokol kesehatan bagi para pengunjung maupun karyawannya.

“Kalau kapasitas 50 harusnya separuh itu kalau sudah terpenuhi harus menunggu hingga ada yang keluar. Kalau yang kemarin kan tidak, berapa pun jumlahnya tetap dilayani. Seperti tidak ada Covid-19 sama sekali waktu Sabtu kemarin,” ungkapnya.

Pihaknya tidak segan akan mencabut izin usaha bila kembali melanggar protokol kesehatan.

“Mereka sudah membuat pernyataan untuk menyanggupi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Baca juga: Video Viral Pengunjung Abai Protokol Kesehatan, Satpol PP DIY Panggil 15 Pengelola Angkringan

Diberitakan sebelumnya, video masyarakat berkerumun dan tak bermasker di angkringan Yogyakarta viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Twitter @DosenGarisLucu pada Minggu (20/9/2020).

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviyar Rahmat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 September.

"Total kita panggil 18 orang pengelola, 15 di antaranya adalah pengelola kopi joss di sepanjang Jalan Mangkubumi, sedangkan tiga pengelola di luar dari kopi joss," kata Noviyar saat dihubungi wartawan, Senin (21/9/2020).

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com