Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Tilang Online di Yogya, STNK Pelanggar Lalu Lintas Terancam Diblokir

Kompas.com - 12/08/2020, 11:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyosialisasikan sistem Elektronic Trafic Low Enforcement (ETLE) di Titik Nol Yogyakarta.

Dengan sistem ini, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar.

Jika tidak segera diurus, pelanggar terancam pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Made Agus menjelaskan, ETLE adalah sistem penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi canggih yaitu berupa kamera yang dilengkapi dengan kecerdasan buatan.

Baca juga: Depok Akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai September, Kamera ETLE Dipasang di 2 Lokasi

Sehingga, kamera bisa secara langsung menangkap gambar para pelanggar lalu lintas yang melintas di DI Yogyakarta.

Tidak hanya untuk pengendara roda dua saja, kamera juga bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda 4.

"Mekanisme kamera di titik-titik akan meng-capture yang sudah terkoneksi di back office kami lalu dilakukan proses verifikasi selama 3 hari. Setelah 3 hari, surat konfirmasi ini akan dikirim ke alamat pelanggar masing-masing," ucapnya.

Pelanggar lalu lintas diberikan waktu selama 5 hari untuk mengonfirmasi, bisa secara langsung ke Ditlantas Polda DIY.

Aturannya, setelah 5 hari pelanggar lalu lintas diberikan kode bank virtual dan diwajibkan membayar tilang dalam kurun waktu 7 hari.

Jika tidak dibayarkan selama 15 hari dan tidak melakukan konfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

"Kendaraan yang terblokir akan tersistem langsung ke regident. Kendaraan yang terblokir bisa mengurus langsung ke Samsat terdekat berkoordinasi dengan Gakum Ditlantas Polda DIY dan harus menyelesaiakn kewajiban tilang," ujarnya.

Baca juga: Lamongan Segera Terapkan Tilang Elektronik ETLE

Made Agus menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini pihaknya fokus pada pengawasan dan teguran.

"Di era pandemi Covid-19 dan ETLE kami terapkan penegakan hukum secara tindakan represif non yusticial artinya kami melakukan pengawasan, teguran kepada pelanggar yang ter-capture oleh kamera," katanya.

Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE seperti melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak memakai sabuk pengaman.

"ETLE ada di 4 titik di Yogyakarta sementara ini, sudah terpasang di persimpangan untuk pengawasan, pengendalian dan merekam pelanggaran-pelangaran di titik-titik tersebut," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com