Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Kota Yogyakarta Laporkan 7 Akun Twitter Pengunggah #TangkapMegabubarkanPDIP

Kompas.com - 24/06/2020, 15:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial Twitter yang ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tujuh akun ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE).

Selain itu, sejumlah akun itu dianggap telah menlontarkan ujaran kebencian kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri karena menggunggah #TangkapMegabubarkanPDIP.

"Kami sudah kaji dan ada dugaan pelanggaran UU ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, hasutan dan hoaks. Karena itu, kami menempuh jalur hukum, sesuai koridor konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, saat ditemui di Polda DIY, Rabu (24/06/2020).

Baca juga: Jika Rekomendasi PDI-P Jatuh ke Gibran, Purnomo: Tak Ada yang Mengejutkan, karena Anak Presiden

Eko mengatakan, Megawati lahir di Yogyakarta. Karena itu, DPC PDI-P Yogyakarta merasa punya kewajiban menjaga martabat Presiden kelima Indonesia tersebut.

"Siapapun tidak berhak pertama menghujat Ibu Megawati Soekarnoputri. Karena selain posisinya sebagai ketua umum, beliau adalah Presiden kelima Republik Indonesia yang merupakan simbol kebangsaan kita," tegasnya.

Eko berharap Polda DIY dapat menindaklanjuti dengan menjalankan proses hukum sebaik-baiknya. Pihaknya menyerahkan secara penuh proses hukum ini ke Polda DIY.

"Kami percaya penuh bahwa Polda DIY alan menindaklanjuti, karena kami membawa bukti-bukti yang ada," tandasnya.

Baca juga: Ingat Pesan Soekarno, PDI-P Tolak Usulan Pemindahan Ibu Kota Palestina

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan telah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. Pihak akan menindaklanjuti laporan  tersebut.

"Tindak lanjut setelah ini kita akan memeriksa pelapor, kemudian mengumpulkan petunjuk-petunjuk yang disampaikan pelapor nanti kita pelajari. Termasuk saksi-saksi yang disebutkan pelapor, dan saksi ahli akan kita pelajari, supaya peristiwa ini terang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com