KOMPAS.com - IYA, salah satu pembina Pramuka yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Menurut IYA, R, dan DDS, proses hukum harus dijalani sebagai bentuk tanggung jawab.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan. Pertama, kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah, yang kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," kata IYA, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Sleman.
Baca juga: Fakta Baru Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, Keluarga Bantah Tersangka IYA Melarikan Diri
Saat bertemu dengan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosidi, IYA juga meyakinkan kondisinya baik-baik saja selama masa penahanan.
Dirinya pun juga meminta PB PGRi tidak mempermasalahkan soal rambutnya yang digunduli.
"Kalau sama dengan teman-teman di dalam kan saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," tegasnya.
Sikap para tersangka tersebut sempat membuat air mata Unifah menetes. Dirinya pun menghargai keputusan para tersangka yang menolak pengajuan penahanan.
"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang dimiliki dan itulah guru sejati," ujar Unifah usai menemui ketiga tersangka di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Alasan PGRI menawarkan penangguhan tersebut adalah, sebagai organisasi wajib untuk melindungi hak-hak anggotanya.