Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacaran 7 Tahun Tak Direstui Orangtua, Wanita Ini Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 11/02/2020, 15:21 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan AS (23) seorang perempuan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, karena tega menggugurkan kandungan yang berusia 6 bulan.

Pengguguran kandungan ini karena orangtua tidak menyetujui hubungan dengan pacarnya yang sudah dijalani 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menyampaikan, pengungkapan kasus aborsi bermula penemuan bungkusan berisi seprai yang terdapat bercak darah dan bungkus obat penggugur kandungan yang ditinggal di sebuah SPBU Jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jumat (31/1/2020).

Baca juga: ART di PIK Diamankan Polisi karena Gugurkan Kandungan dengan Obat-obatan

Saat itu, bungkusan dikerubuti lalat dan menarik perhatian masyarakat.

"Pelaku dan temannya mengisi BBM kendarannya dan mengambil uang di ATM. Pelaku ini lupa meninggalkan bungkusannya," kata Anak Agung saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (11/2/2020).

Saat itu, AS hendak kembali mengambil bungkusan. Ternyata, sudah banyak polisi dan masyarakat yang melihat bungkusan, lantas pelaku kembali ke rumahnya dan diantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Tepus.

Barang-barang itu diketahui sebagai akibat proses persalinan akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan.

Mayat janin yang berusia 6 bulan itu sudah dimakamkan di pemakaman umum Desa Sidorejo, oleh keluarga pelaku. Kepada keluarga, pelaku mengaku keguguran kandungan. 

Setelah melaporkan diri dan sebelum diamankan, AS menjalani perawatan di sebuah klinik karena kondisi melemah pasca-menggugurkan kandungannya.

Setelah membaik, polisi kemudian mengamankan pelaku.

Dari keterangan pelaku, ia menggugurkan kandungannya menggunakan obat keras penggugur kandungan jenis cytotec yang dibeli secara online.

Dari keterangan medis diketahui, obat itu digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa digunakan untuk aborsi.

Obat itu termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

Setelah mendapatkan obat tersebut, AS kemudian meminumnya saat akan kembali ke tempat kontrakannya di wilayah Jalan Affandi, Sleman, Yogyakarta.

"Pelaku meminta uang kepada orangtuanya sejumlah Rp 1,5 juta dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Namun uang itu dipergunakan untuk membeli obat. Minumnya di Tepus, lahiran di kontrakannya di wilayah Gejayan (jalan Afandi)," ucap Anak Agung. 

Baca juga: Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan, Sepasang Pelajar SMK Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com