YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).
Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca juga: Asap Vape Mempercepat Kulit Keriput
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi internal itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam kegiatan ini, Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau vape," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020).
Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.
Baca juga: Menyelisik Pro Kontra Dampak Vape untuk Kesehatan...
Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.