Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Maret 2020 Dilarang Merokok di Malioboro Yogyakarta

Kompas.com - 11/01/2020, 07:00 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok pada Maret 2020.

Saat ini Pemkot Yogyakarta terus melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.

“Dalam persiapan ini, kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY. Rencananya, peresmian Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok akan dilakukan akhir Maret,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih di Yogyakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Kronologi Pengunjung Malioboro Terkena Letupan Kembang Api Pergantian Tahun

Salah satu persiapan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok adalah keberadaan tempat khusus merokok.

Hal ini agar wisatawan tidak merokok sembarangan dan asapnya mengganggu pengunjung lain.

Hanya saja, lanjut Eny, tempat khusus merokok tersebut tidak diperbolehkan dibangun di sepanjang jalur pejalan kaki di Malioboro.

Ini karena dikhawatirkan akan mengganggu akses wisatawan dan keberadaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan aturan keistimewaan DIY.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan berupaya melakukan pendekatan ke pihak ketiga yaitu pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk menambah fasilitas berupa tempat khusus merokok di persil yang mereka miliki.

“Kami harus melakukan pendekatan dan pendataan terkait tempat usaha yang masih memungkinkan untuk dibangun tempat khusus merokok. Misalnya, masih ada halaman hotel atau toko yang luas dan dekat dengan pedestrian. Maka bisa ditambah fasilitas tempat khusus merokok yang juga bisa diakses pengunjung Malioboro,” kata Eny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com