Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Polisi Salah Tangkap di Yogyakarta, Dituduh Merampok hingga Melapor Polda

Kompas.com - 31/12/2019, 20:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Perasaan trauma dan kecewa dialami mahasiswa Yogyakarta, HF (19).

Pasalnya, ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi dari Polresta Yogyakarta.

Dalam kasus salah tangkap itu, Mahasiswa ini juga mengaku disiksa polisi saat proses interogasi berlangsung.

Setelah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, kini HF melaporkan balik kasus salah tangkap tersebut kepada Polda DIY dan ORI DIY.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Ditangkap tanpa alasan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Kejadian salah tangkap itu terjadi pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, HF sedang ingin sarapan di sebuah warung di Jalan Melati Wetan, Kota Yogyakarta.

Belum sempat mencicipi makanannya yang dipesan, datang beberapa orang dengan pakaian preman.

Beberapa saat kemudian, tanpa menunjukan surat dan menjelaskan apa-apa, sejumlah orang berpakaian preman itu langsung menangkap HF dengan cara mengikat tangan dan melakban matanya.

Baca juga: Mahasiswa di Yogyakarta Mengaku Korban Salah Tangkap Polisi, Dianiaya karena Dituduh Merampok

2. Dibawa ke sebuah tempat

Ilustrasi rumah kosongPIXABAY/congerdesign Ilustrasi rumah kosong

Setelah diikat dan dilakban matanya, HF kemudian mengaku dimasukan dalam mobil.

Ia mengaku dibawa ke sebuah tempat yang mirip dengan penginapan.

Di sana, ia melihat sudah ada beberapa teman satu kampungnya yang diduga terlibat dalam pencurian rumah kosong.

"Di sana ada lima orang, enam orang termasuk saya. Alasan polisi perampokan rumah kosong, tapi saya kurang tahu Mas, " ucapnya.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, HF Minta Keadilan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com