Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Diputus, Pria Ini Sebarkan Video Telanjang Mantan Pacar

Kompas.com - 28/11/2019, 19:18 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi karena menyebarkan video mantan kekasihnya DD (28) dalam kondisi tidak mengenakan busana.

Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra menuturkan, awalnya pelaku J dengan korban DD sama-sama berjualan Martabak.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Video Seks Garut Digelar, Begini Reaksi Para Terdakwa

"Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.

Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video tersebut ke media sosial.

Baca juga: Viral Video Sungai Bengawan Solo Berwarna Hitam Pekat, Penyaluran Air ke 12.000 Rumah Dihentikan

"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.

Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com