Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY soal Kepemilikan Tanah ke MK

Kompas.com - 21/11/2019, 14:20 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diterima MK pada 15 November 2019.

Mengutip situs MK, MKRI.id, ada 40 alasan Felix mengajukan permohonan pengujian pasal tersebut. 

Beberapa di antaranya Felix merasa pemberlakuan pasal a quo yang telah memberikan kewenangan keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahanya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di daerah itu.

"Pemberlakuan pasal a quo yang memberikan kewenangan keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri secara nyata telah membuka peluang disimpanginya ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," seperti dikutip dalam lama MK, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK

Pemberlakukan Pasal a quo telah memberikan legitimasi bagi Pemda DIY untuk tetap memberlakukan instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.

Bahwa dalam realitasnya, instruksi wakil kepala d DIY semakin menguat ketika pemerintah menerbitkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Felix menyebut, pemberlakuan pasal tersebut membuat warga keturunan tertentu tidak dimungkinkan untuk memiliki tanah di Yogyakarta. 

Di dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Hak Milik adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Dari penjelasan, kata dia, dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat etnis lain sepanjang merupakan WNI, berhak menguasai suatu tanah dengan status hak milik.

Di dalam petitum, Felix memohon kepada MK mengabulkan permohonanya tersebut.

"Menyatakan bahwa Pasal 7 (2) huruf d di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat," ujar Felix, seperti dikutip dari situs MK.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, tidak mempermasalahkan jika ada yang mengajukan permohonan pengujian pasal tentang keistimewaan DIY.

"Yo nggak apa-apa. Nggak apa-apa, ya wajar saja, dasarnya apa kan nanti kan alasannya sendiri ada," ungkap Sri Sultan HB X.

Soal langkah-langkah hukum yang akan disiapkan terkait gugatan itu, Sri Sultan HB X mengaku belum mengambil keputusan.

"Ya belum tahu, kita belum tahu," ujar dia.

Baca juga: Sri Sultan Hamengkubuwono X Melantik Sutedjo sebagai Bupati Kulonprogo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com