Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan KA Bandara YIA Ricuh, Ratusan Warga Tolak Ganti Rugi Lahan

Kompas.com - 07/11/2019, 15:30 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Penolakan warga terjadi pada pelaksanaan penetapan ganti kerugian lahan terdampak pembangunan jalur kereta api menuju Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Ratusan warga Desa Kaligintung menolak nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah. Mereka merasa nilai ganti rugi terlalu kecil dan tidak sesuai dengan perkiraan. 

"Tanah mangku jalan kok cuma Rp1,3 juta (per meter). Jauh dari nilai (pembebasan serupa di sekitar) bandara. Saya hilang rumah karena pembebasan ini," kata Yuni Prasetyo asal Dusun Siwates di Balai Desa Kaligintung, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Ada 195 Tambak Udang Belum Direlokasi dari Area Pembangunan Bandara YIA

Masa sosialisasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI sudah menyosialisasikan akan membangun jalur KA Bandara menuju YIA. Jalur ini aksesibilitas untuk mendukung operasional YIA. 

Kemenhub berencana menghidupkan Stasiun Kedundang dan membuka jalur baru menuju YIA.

Dari Stasiun Kedundang rel melewati wilayah Desa Kulur, Desa Kaligintung, Desa Kalidengen, Desa Glagah dan sampai ke bandara YIA

Jalur kereta akan membelah 5,3 kilometer desa-desa itu hingga YIA. Sebanyak 419 bidang tanah di 4 desa itu kena dampak pembangunan rel nanti. 

Sosialisasi sudah dilewati. Kini, memasuki penetapan ganti rugi yang dilaksanakan di masing-masing balai desa.

Baca juga: Tanggapi Rencana Menhub Bangun KA Bandara Surabaya, Risma Sebut Terlambat

Penetapan ganti rugi

Ratusan warga Desa Kaligintung terdampak pembangunan rel hadir di balai desa pada pukul 08.00 atas undangan Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah DIY.

Mereka semula berniat akan memusyawarahkan penetapan ganti rugi. 

Mereka menyetujui dan menandatangani bentuk ganti rugi terlebih dulu. Lantas satu per satu mengetahui niali ganti rugi atau bentuk ganti rugi yang akan diterima. 

Baru beberapa orang melewati proses ini, situasi memanas karena warga menolak untuk menerima besaran nilai ganti rugi.  

Wagimin asal Dusun Kaligintung Kidul, Desa Kaligintung. Ia mengungkapkan rumahnya akan hilang sebagai dampak dari pembebasan lahan untuk kereta.

Ia mendapat kabar dari warga lain tentang nilai ganti rugi ini kecil. Ia pun kecewa.

"Harga tidak tahu. Kalau belum sesuai (harga) kami tidak. Tanah yang sawah itu saja kena akses jalan. Harga sudah tinggi sekarang. Kami untuk beli yang lain tidak bisa. Tidak nutup harganya," kata Wagimin.

Baca juga: Aneka Bencana yang Mengintai Bandara YIA: Tsunami, Likuefaksi, Gempa, hingga Hujan Abu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com