YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengabdian sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, memiliki banyak tantangan.
Mulai dari honor yang dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga sulitnya mengakses asuransi kesehatan yang diperoleh.
Sulitnya akses jaminan kesehatan dari pemerintah daerah ini karena oleh desa dianggap warga yang mampu.
Ketua Forum Sekolah Honorer (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan dirinya bersama 690 orang GTT sudah mendapatkan Surat Keputusan dari pemerintah kabupaten.
SK tersebut menyatakan mereka Guru Pengganti, dan mendapatkan honor sebesar Rp 700.000 per bulannya.
Baca juga: Tuntut Perhatian, Ribuan Guru Tidak Tetap Izin Tak Mengajar 2 Minggu
Hal itu, sebenarnya cukup disyukuri meski dibawah UMK Gunungkidul Rp 1,5 juta, karena lebih tinggi dibanding sebelumnya yang hanya Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulannya.
Pihaknya mengapresiasi pemkab Gunungkidul dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan (Olahraga Disdikpora) dengan menerbitkan SK Guru Pengganti.
"Adanya SK tersebut berarti keberadaan kami GTT sudah diakui oleh Pemkab Gunungkidul," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (28/8/2019).
"Kami berharap ke depan honor kami bisa menyamai Upah Minimum Regional (UMR), mengingat beban kerja kami sama dengan guru PNS," lanjutnya.
Baca juga: Demi Selembar SK Bupati, Ratusan Guru Tidak Tetap Datangi DPRD Kabupaten Semarang