KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggerebekan pesta seks di Condongcatur, Sleman, DIY.
Dua tersangka , As dan HK, diketahui sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, warga di sekitar lokasi penggerebekan tidak tahu menahu ada praktik pesta seks di wilayah mereka.
Berikut ini fakta baru kasus pesta seks di Sleman, DIY:
Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman. Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pesta Seks di Sleman
Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.
Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.
Baca Juga: Gerebek Pesta Seks di Sleman, Polisi Amankan 12 Orang