Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun?

Kompas.com - 28/08/2018, 15:54 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Agustus merupakan bulan kemerdekaan Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Dalam berbagai literatur sejarah, disebutkan bahwa Indonesia merdeka setelah lepas dari penjajahan Belanda selama 350 tahun dan dijajah Jepang selama 3,5 tahun.

Benarkah Belanda menjajah Indonesia selama lebih dari 350 tahun? 

Baca juga: Laksamana Maeda: Nasib Saya Tidak Penting, yang Penting Kemerdekaan Indonesia

Pada 1596, ekspedisi Cornelis de Houtman datang ke Banten untuk urusan perdagangan. Houtman dikirim oleh pedagang Amsterdam, Belanda, untuk mendapatkan informasi mengenai rempah-rempah yang dicari orang Eropa.

Para pedagang ini kemudian memahami adat istiadat Nusantara.

Persaingan dan kekuatan De Houtman memberikan pengaruh besar terhadap perdagangan yang akhirnya bisa memainkan monopoli perdagangan pada daerah itu, membuat sistem jual beli dan melakukan penarikan pajak.

Pada 20 Maret 1602, para pedagang Belanda mendirikan Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebuah persekutuan dagang yang bertujuan memonopoli aktivitas dagang di Asia.

Pada 1603, VOC mendapatkan izin untuk mendirikan kantor perwakilan di Banten. Namun, Pieter Both, Gubernur Jenderal pertama VOC memindahkan kantor ini ke Jayakarta (Batavia).

Sejak itu, VOC mulai memainkan pengaruhnya di bidang perdagangan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Cara yang dilakukan adalah melakukan tekanan terhadap bangsa non-Belanda yang mencoba berdagang dengan penduduk.

Kala itu, Kepulauan Nusantara belum berada di bawah kendali pemerintah Belanda, melainkan VOC.

VOC meski hanya sebuah perusahaan tetapi mendapatkan banyak keistimewaan dari pemerintah Belanda salah satunya boleh membentuk tentara sendiri.

Baca juga: Pejuang Tionghoa dan Kemerdekaan Indonesia

Ribuan tentara ini yang kemudian digunakan VOC untuk mengendalikan kepulauan Nusantara yang luas ini.

Pada 31 Desember 1799, VOC resmi bubar disebabkan praktik korupsi yang dilakukan pegawainya, biaya perang, ketatnya persaingan dagang, dan besarnya gaji pegawai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com