Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Orangutan Disita dari Warga Sipil

Kompas.com - 29/03/2013, 14:14 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Lembaga Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh kembali menyita dua orangutan dari dua kandang berbeda di Desa Simpang Dua, Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Tim SOCP mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (27/3/2013) lalu. Diperkirakan, kedua orangutan tersebut berasal dari areal hutan gambut Rawa Tripa, Nagan Raya.

"Mereka disita dari dua tempat pemeliharaan di Desa Simpang Dua. Salah satu orangutan disita dari rumah seorang anggota polisi. Kini, keduanya telah berada di lokasi karantina SOCP di Medan, Sumatera Utara," kata Ikhsan, dokter hewan yang memimpin operasi penyitaan tersebut, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2013).

Orangutan itu berjenis kelamin betina dan jantan. Yang betina berusia sekitar lima tahun diberi nama Meisin. Sedangkan yang jantan berusia dua tahun dengan nama Upin. Meisin dipelihara oleh seorang masyarakat setempat. Sedangkan Upin orangutan jantan dipelihara oleh seorang polisi.

"Saat ditemukan, kondisi kedua orangutan tersebut cukup baik meskipun terlihat agak kepanasan karena ditempatkan di kandang yang beratap seng," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, saat disita, dua orangutan ini berada dalam kandang kecil di belakang rumah pemilik lamanya. Kedua orangutan ini dilaporkan memiliki berat badan di bawah normal dibandingkan dengan usianya. Meski begitu, keduanya memiliki nafsu makan yang baik.

Sementara itu, Direktur SOCP Ian Singleton mengatakan, kedua orangutan tersebut langsung ditempatkan di lokasi karantina.  Setelah mendapat perawatan yang cukup baik, kedua orangutan itu akan dikembalikan ke alam liar di pusat reintroduksi orangutan SOCP di Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Ian Singleton mengaku miris karena masih banyaknya pemeliharaan tidak sah terhadap orangutan terus terjadi. "Kita menyaksikan bahwa hal ini terjadi secara berulang-ulang khususnya di kawasan Rawa Tripa, dan perlu penyadaran terhadap masyarakat," kata Ian.

Hal senada disampaikan Kepala BKSDA Aceh Amon Zamora. Dia mengimbau berbagai pihak agar menjauhkan diri dari pelanggaran hukum. "Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, membunuh, menangkap, dan memperdagangkan orangutan sebagai hewan peliharaan bisa mendapat hukuman hingga lima tahun penjara dengan denda hingga Rp 100 juta," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com