Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 21 Miliar untuk Promosi Pariwisata

Kompas.com - 24/01/2011, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menganggarkan Rp 21 miliar dalam APBN 2011 agar Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dapat mulai melaksanakan tugasnya. "Saking semangatnya, kami telah menyediakan anggaran khusus untuk BPPI sebesar Rp 21 miliar agar segera dapat melaksanakan tugasnya," kata Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata Kemenbudpar, I Gde Pitana Brahmananda di Jakarta, Senin (24/1/2011).

Pitana yang juga anggota tim penyusun BPPI berpendapat, jika ada pihak yang menganggap bahwa Menbudpar telah melanggar UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena terlambat membentuk BPPI, hal itu tidak tepat.

Menurut Pitana, pihaknya telah berupaya melaksanakan seluruh ketentuan secara detail dan semua perkembangan proses pembentukan BPPI selalu dilaporkan kepada DPR RI. "Kami sudah berusaha melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan UU secara detail, dan sudah berkali-kali disampaikan kepada DPR dalam sidang," katanya.

UU nomor 10 tahun 2009 Kepariwisataan mengamanatkan pembentukan BPPI paling lambat dua tahun setelah peraturan itu diundangkan, sehingga paling lambat awal tahun ini BPPI harus sudah terbentuk.

Dalam ketentuan di dalamnya disebutkan anggota BPPI terdiri dari sembilan orang yang terdiri dari 4 wakil asosiasi, 2 wakil profesi, 1 wakil asosiasi penerbangan, dan 2 pakar/akademisi.

BPPI bertugas untuk meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, serta meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan.

Badan tersebut, juga bertugas menggalang pendanaan dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Pitana menegaskan pihaknya sangat serius dalam upaya menyusun BPPI. "Kami sangat serius, kami merasa sudah bekerja, kami justru menunggu nama-nama yang diajukan dari asosiasi," tambah Gde Pitana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com