YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga pemilik Restoran Legian di Malioboro melaporkan kasus dugaan pembakaran ke polisi.
Restoran yang berlokasi di selatan gedung DPRD DIY itu diduga dibakar demonstran saat aksi menolak UU Omnibus Law.
"Kami sebagai tim kuasa hukum dari keluarga pemilik Restoran Legian esmi melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran," ujar Alofi saat ditemui di Polda DIY, Jumat (09/10/2020).
Alofi menyampaikan, dugaan tindak pidana pembakaran terjadi pada Kamis (8/10/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Resto Legian Malioboro Yogya Diduga Dibakar Massa Saat Demo Tolak Omnibus Law
Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.
"Peristiwa itu terjadi pada saat seseorang yang sudah tertangkap bukti CCTV. Jadi di rekaman CCTV itu ada pelemparan molotov yang mengenai Resto Legian," urainya.
Pihaknya telah menyertakan bukti rekaman kamera CCTV saat membuat pelaporan.
"Saat ini kita percayakan pada pihak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran cerita atau berita, yang sebenarnya pihak resto menjadi korban dalam peristiwa kemarin," tuturnya.
Dia berharap pelaku pembakaran bisa segera ditangkap.
"Keluarga menginginkan perkara ini tuntas dan jelas, siapa pelakunya bisa segera ditangkap dan diproses hukum. Karena sudah membuat Yogyakarta tidak aman dan nyaman untuk berbisnis maupun pariwisata," ucapnya.
Baca juga: Ikut Demo di DPRD DIY, 8 Mahasiswa UAD Terluka
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan pihak Restoran Legian telah membuat laporan resmi ke polisi.
"Saat ini pelapor sedang memberikan keterangan di Reskrimum," ujarnya.
Pelapor, lanjutnya, tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran.
"Pelapor menyampaikan ada orang yang melempar molotov dari jalan ke arah kafe (Restoran Legian)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Restoran Legian di Malioboro, Yogyakarta yang berlokasi di selatan gedung DPRD DIY diduga dibakar demonstran yang menolak UU Omnibus Law.