Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Juga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/07/2020, 23:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia juga dituntut dua tahun penjara.

DDS (58) dan R (58) menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid menyampaikan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Sihid saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara

Unsur-unsur yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal 10 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Hal-hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal.

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

"Keluarga korban meninggal dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," urainya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Kuasa Hukum terdakwa DDS Safiudin menyampaikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Yang klusial Ini kan di split tiga perkara, tentu masing-masing punya kualitas pertanggungjawaban secara pidana. Dilihat dari kualitasnya, tentu tidak mungkin sama diantara ketiga terdakwa," ungkapnya usai persidangan.

Safiudin menambahkan, kliennya itu dari awal kegiatan susur sungai sampai dengan peristiwa terjadi  sama sekali tidak meninggalkan lokasi.

"Dia ada di lokasi dan turut membantu korban, tentu ini menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa. Tuntutan jaksa secara bersama-sama, tentu di sini ada pelakunya, ada yang turut melakukan, ada juga yang membantu, dari sisi logika hukumnya tentu berbeda, ini akan kami sampaikan dalam pledoi nanti," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa R, Sudarsono juga mengungkapkan hal yang sama yakni mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Kami selaku kuasa hukum, tim LKBH PGRI akan mengajukan pembelaan, kami siap mengajukan pembelaan. Prinsipnya untuk meminta hukuman seringan-ringanya," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia dengan agenda pembacaan tuntutan.

Di dalam sidang ini, terdakwa IYA (36) dituntut 2 tahun penjara.

Sidang kasus susur sungai dengan aganda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar mulai pukul 12.46 WIB dan berlangsung selama 5 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com