Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Baleharjo Gunungkidul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa

Kompas.com - 29/07/2020, 17:13 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, menahan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, berinisial AS.

 

Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019, atas dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Wonosari senilai Rp 353 juta.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di LP Wirogunan Yogyakarta," kata Kepala Kejari Gunungkidul Koswara saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Koswara menambahkan, berkas kasus dugaan korupsi balai desa dengan tersangka AS sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa minggu lalu.

“Sudah P21. Sekarang tahap kedua penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” kata Koswara kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Dia menambahkan, penahanan dilakukan sambil menunggu proses lanjutan dari Pengadilan.

"Jadi tidak ada kendala mengenai proses selama ini. Kasus ini merupakan kasus lama kemudian kami selesaikan dan hari ini sudah dilakukan penahanan," ujar Koswara.

Baca juga: Diduga Korupsi Pembangunan Balai Desa, Kades Ini Ditetapkan Tersangka

Dikatakan Koswara, saat ini kejaksaan tengah memburu kontraktor yang menjadi pelaksanan pembangunan balai desa tersebut.

"Untuk kontraktor sendiri juga sama. Karena ada kerjasama dan keterlibatan," pungkas Koswara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan Kepala Desa Baleharjo berinsial AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.

"Sudah (ada penetapan tersangka), sementara baru satu," kata Kajari Gunungkidul, Asnawi Mukti, saat ditemui di Kantor DPRD Gunungkidul, Senin (12/8/2019).

Asnawi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, ada kemungkinan tersangka lainnya," ucap dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M Darojat mengatakan, pihaknya sudah mentapkan AS sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019.

"AS sudah ditetapkan tersangka tanggal 5 lalu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com