Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Unjuk Rasa Gejayan Memanggil, Menginterupsi Kekuasaan

Kompas.com - 09/03/2020, 19:53 WIB
Farid Assifa,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Aksi unjuk rasa mahasiswa di Yogyakarta dalam Gejayan Memanggil, Senin (9/2/2020), diikuti oleh ribuan mahasiswa.

Aksi ini menyuarakan terkait RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan publik.

Sebelumnya, aksi Gejayan Memanggil telah berlangsung dua kali pada akhir 2019.

Saat itu, terjadi penolakan besar terhadap sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU KPK hingga RKUHP.

Baca juga: Gejayan Memanggil Lagi, Polisi Terjunkan 300 Personel Amankan Aksi

Aksi tersebut berjalan damai dan diikuti ribuan orang dari berbagai elemen.

“Kita perlu mengapresiasi gerakan mahasiswa hari ini yang melakukan aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil, karena aksi ini menunaikan tugas mahasiswa untuk menginterupsi kekuasaan yang akan membuat kebijakan merugikan rakyat,” ujar analis politik dan Direktur IndoStrategi Research And Consulting Arif Nurul Imam.

Menurut Arif, mahasiswa telah melakukan tugasnya untuk menyuarakan jeritan rakyat kecil. RUU Omnibus Law memang terkesan misteri dan cenderung berpihak pada pengusaha.

“Aksi unjuk rasa ini juga menunjukkan fungsi parlemen kita mandul lantaran mayoritas di kuasai pemerintah,” kata Arif.

Baca juga: Gejayan Memanggil Lagi, Elemen Masyarakat Yogya Tolak Omnibus Law

Dikatakan Arif, unjuk rasa ini juga potensial akan memantik gerakan mahasiswa di kota lain, karena gerakan mahasiswa Yogyakarta kerap menjadi pemantik unjuk rasa di berbagai daerah.

“Demo ini juga bisa di lihat sebagai mosi tidak percaya pada pemerintah Presiden Jokowi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Omnibus Law terdiri dari empat RUU (Cipta Kerja, Kefarmasian, Pajak, Ibu Kota Negara) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2020.

Saat ini, RUU telah ada pada DPR RI dan akan dibahas usai reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com