KOMPAS.com - Polisi menetapkan IYA, R, dan DDS yang merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar, sebagai tersangka terkait tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor, Jumat pekan lalu.
Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, ketiganya diketahui tidak ikut saat kegiatan susur sungai.
Padahal, ketiganya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Peristiwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi
Sehingga seharusnya mereka yang lebih memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
Hanya ada empat orang yang yang turut mendampingi 249 siswa dalam kegiatan susur sungai.
"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama YIA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkapnya dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).
Empat pembina yang ikut mendampingi saat itu, dua merupakan laki-laki dan dua lagi perempuan.
"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan pengerak di situ," jelas Wakapolres Sleman.