Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Beli Pertalite Gunakan Jeriken Membuat Ongkos Melaut Nelayan Gunungkidul Semakin Tinggi

Kompas.com - 13/02/2020, 16:34 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berharap solusi dari pemerintah terkait larangan membeli pertalite menggunakan jeriken.

Seperti diketahui, larangan itu membuat membuat nelayan harus mengeluarkan biaya lebih tinggi.

Nelayan terpaksa membeli pertamax yang bisa dibeli dengan wadah jeriken.

"Sejak awal Februari kami harus menggunakan pertamax untuk melaut," kata salah seorang nelayan di Pantai Ngandong, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Heri kepada wartawan Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Pertamina Dua Kali Turunkan Harga Pertamax di Awal 2020, Kenapa Pertalite Tidak?

Nelayan selama ini membelii BBM jenis pertalite ke SPBU menggunakan jeriken.

Cara ini merupakan satu-satunya jalan, karena di kawasan pesisir belum ada SPBU khusus melayani nelayan.

Selain itu jarak ke SPBU cukup jauh, belasan kilometer. Mesin tempel kapal jukung memerlukan puluhan liter sekali jalan. 

Nelayan Pantai Drini, Desa Banarejo, Tanjungsari, Salinun menambahkan, penggunaan pertamax untuk melaut cukup memberatkan.

Ini karena penggunaan pertamax menambah pengeluaran.

Satu liter pertalite dicampur dengan oli hanya butuh biaya Rp 9.000.

Sedangkan satu liter pertamax campur dengan oli seharga Rp 12.000.

"Padahal untuk sekali melaut bisa menghabiskan BBM hingga 30 liter," kata Salinun.

Dia berharap ada solusi ke depannya sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil.

Misalnya, memperbolehkan nelayan membeli menggunakan jeriken.

"Semoga ada solusi, karena larangan itu bikin nelayan susah," kata Salinun.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken merupakan kebijakan dari Pertamina.

Baca juga: Suami Bakar Istri di Surabaya Gunakan Pertalite

 

Pihaknya berusaha memohon ada kebijakan khusus bagi nelayan agar diberikan dispensasi khusus.

“Masih dikomunikasikan dengan Pertamina dan Kementerian ESDM. Harapannya nelayan bisa tetap membeli pertalite menggunakan jeriken dengan surat khusus dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau hanya cukup menunjukan kartu nelayan," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com