YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta memecat sopir dan kondektur bus transjogja yang menewaskan pengendara sepeda motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Direktur Utama PT AMI Yogyakarta Dyah Puspitasari mengatakan, terkait insiden kecelakaan itu, pihaknya telah meminta keterangan sopir dan kondektur.
"Kata driver itu dan pramugara mengatakan waktu itu lampu kuning," ujar Dyah, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Tabrak Sepeda Motor, Sopir Bus Trans Jogja Jadi Tersangka
Tak puas akan keterangan itu, pihaknya melakukan observasi mendalam. Dari hasil observasi diketahui, pengemudi dan kondektur bus telah memberikan keterangan palsu.
"Dia memberikan keterangan palsu, sedangkan persoalan ini sedang viral dan menyangkut reputasi. Maka, dia membuat reputasi bus transjogja semakin buruk," tegasnya.
Di sisi lain, polisi juga telah menetapkan status sopir sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
"Kami mengambil sikap tegas, saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Bus Trans Jogja Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pelajar hingga Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, AP (18), seorang remaja asal Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah ditabrak bus transjogja.
Peristiwa ini terjadi di simpang empat UPN Jalan Padjadjaran, Depok, Sleman, Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Kecelakaan ini terjadi setelah bus transjogja nekat menerobos lampu merah. Atas hal tersebut, sopir bus transjogja Arif Himawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sleman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.