Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Laptop dan Berusaha Melawan, Pemuda asal Indramayu Ditembak Polisi

Kompas.com - 16/10/2019, 14:10 WIB
Markus Yuwono,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, menangkap dua pencuri spesialis indekos.

Saat penangkapan, seorang tersangka ditembak polisi karena berusaha melawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, kedua tersangka ialah WH (31) dan DS (27), warga Indramayu, yang tinggal di Magelang, Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi terakhir di indekos yang ditempati Habiburohman (31), mahasiswa asal Kalimantan Timur, yang tinggal di Kecamatan Kasihan, Bantul. 

Baca juga: Viral Foto 2 Bule Lecehkan Tempat Suci di Bali

Dari kamar korban, 1 laptop dicuri pada 2 Oktober 2019.

Habiburohman sadar menjadi korban pencurian setelah melihat kamar kosnya terbuka.

"Mengetahui menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Riko  saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2019).

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan termasuk memeriksa kamera pengawas (CCTV) milik warga, dan mengarah ke WH dan DS.

Keduanya ditangkap di Jalan Magelang.

"Saat penangkapan, salah satu tersangka (WH) sempat membahayakan anggota sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur (dengan menembak kaki kiri)," ucap Riko.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu laptop milik korban, 4 renteng kunci pintu, dan 1 motor.

"Selama seminggu sudah beraksi di Kasihan 2 kali, Banguntapan 1 kali, dan Sedayu 1 kali, semuanya menyasar kos-kosan. Keduanya hanya bermodal puluhan kunci duplikat untuk membuka kamar kos," kata Riko. 

Baca juga: Sopir Buang Air Kecil di Pinggir Tol, Truk Ditabrak dari Belakang

Dari keterangan pelaku, mereka beraksi menggunakan puluhan kunci duplikat mencoba satu per satu kamar kos.

Polisi masih memburu satu pelaku lain, yakni D, saudara kembar DS.

"DPO yang bernama D ini adalah saudara kembar DN dan saat ini sedang kami buru," kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

WH mengaku uang hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pendapatan sebagai tukang ojek tidak mencukupi.

Barang-barang hasil curian dibawa ke Indramayu untuk dijual.

"Dalam sehari, kalau berhasil bisa dapat Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Riko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com