Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif 3 Pelaku Aniaya Mahasiswa Timor Leste hingga Tewas

Kompas.com - 20/09/2019, 20:48 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mahasiswa Timor Leste, Joao Bosco Baptista (21), tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal karena tersinggung.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah CDF, ODF dan MTN. Ketiganya bertatus mahasiswa.

Baca juga: 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Timor Leste Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif penganiayaan terhadap korban Joao Bosco Baptista (21), karena ada salah satu dari pelaku yang tersinggung.

Pelaku tersinggung karena korban mengejek orang tuanya.

"Motif sementara saat ini adalah tersinggung. Bahwa orangtua pelaku diejek. Tapi ini masih motif sementara," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Jumat (20/9/2019).

Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif yang sebenarnya hingga terjadi penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami siapa aktor intelektual hingga terjadi penganiayaan.

"Dari keterangan dan visum serta otopsi, saat mayat ditemukan ada bekas luka jadi menggunakan alat, menggunakan botol dipukulkan. Ada alat lainnya, tapi tidak bisa saya sebutkan karena masih bagian dari penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Jaringan Tubuh Jenazah Mahasiswa Timor Leste yang Terbungkus Selimut Winnie The Pooh Banyak yang Hilang

Dari hasil pendalaman, lanjutnya masih ada beberapa orang lagi yang diduga terlibat. Karenanya, pihaknya masih memburu orang-orang tersebut. Polda DIY juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Tiga orang CDF, ODF dan MTN diancam dengan Pasal 328 KUHP jo pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 14 Juli 2019 warga di kawasan wisata Cemoro Sewu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dikejutkan dengan ditemukannya mayat laki-laki di sebuah jurang.

Dari hasil identifikasi, dipastikan jenazah tersebut adalah Joao Bosco Baptista (21), mahasiswa Yogyakarta asal Timor Leste. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com