Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Divonis Hukuman Percobaan 6 Bulan

Kompas.com - 24/06/2019, 18:22 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Gunungkidul, Yogyakarta, menjatuhkan vonis pidana penjara dua bulan dengan masa percobaan enam bulan kepada Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21), pelaku pembakaran surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Putusan hakim ini dibacakan pada sidang Senin (24/6/2019) di Ruang Sidang Cakra, PN Gunungkidul, Yogyakarta. 

Keputusan dibacakan oleh Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dan dua Hakim Anggota, yakni Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi.

Trijoko menyatakan Mahardika terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 531 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Bakar Surat Suara saat Pemilu, Mahardika Dituntut 1 Bulan Penjara

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan. Penetapan terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah hakim yang menyatakan lain, terpidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," ucap Trijoko, Senin (24/6/2019) siang.

Pengadilan juga memerintahkan agar barang bukti berupa surat suara yang disobek dan dibakar diserahkan ke Bawaslu Gunungkidul. Mahardika juga dikenai biaya perkara Rp 2.000.

Mendapat hukuman tersebut, Mahardika mengaku menerima. "Menerima," katanya. 

Sidang sendiri digelar selama tujuh hari kerja berturut-turut hingga adanya putusan ini. Selama persidangan, terdapat 10 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Tak Suka Kinerja Dewan, Pria Ini Bakar Surat Suara

Pembelajaran berdemokrasi

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan jika keputusan hakim sudah sesuai. Bahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.

Menurut dia, kasus ini sampai ke pengadilan untuk pembelajaran cara berdemokrasi dengan baik.

"Ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa. Jika tidak menerima hasil pemilu atau tidak suka dengan caleg tidak perlu sampai merobek bahkan membakar surat suara," ucapnya.

Perlu diketahui Mahardika Wirabuana Krisnamurti diajukan ke pengadilan karena membakar surat suara saat pemilu pada April 2019 yang lalu di TPS 09, Dusun Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Hasil Pilpres di TPS Kepala Daerah | Kasus Pemilih Bakar Surat Suara di Gunungkidul

 

Kejadian itu diketahui sejumlah saksi dan terdakwa akhirnya dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul ke Polres Gunungkidul.

Kasus Pemilih Bakar Surat Suara di Gunungkidul Setelah menjalani proses penyelidikan Gakkumdu, yang bersangkutan akhirnya diproses hukum.

Dalam perkara tersebut terdakwa disangka melanggar hukum dan memenuhi unsur dalam delik pidana pemilu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com