Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan peristiwa ini bermula saat AA (31), warga Kapanewon Kretek, Bantul, menerima order dari salah seorang pelanggan AT untuk mengirimkan dua buah iPhone seharga Rp 24 juta pada 10 September 2023 lalu.
AT ingin mengirimkan telepon genggam pada pembelinya di Kota Yogyakarta.
"Kejadian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, pukul 12.10 WIB, pelapor bermaksud kirim barang melalui jasa ojek online," kata Jeffry saat dihubungi wartawan Kamis (14/9/2023).
Ojol tersebut kemudian datang ke konter milik korban di wilayah Sewon, Bantul, dan mengambil 2 buah iPhone, yakni iPhone 11 dan 13 Pro.
Namun sampai pukul 15.00 WIB, barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan. "Saat dikonfirmasi pembelinya juga belum diantarkan," kata dia.
Jeffy mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polsek Sewon. Polisi yang menerima laporan ini lalu melaksanakan penyidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"(Petugas) mendapat informasi bahwa 1 unit iPhone seri 11, seharga Rp 10 juta dan 1 unit handphone merek iPhone seri 13 Pro seharga Rp 14 juta berada di wilayah Kecamatan Kretek, Bantul," kata dia.
Petugas kemudian mengamankan AA, berikut barang bukti berupa 1 unit iPhone seri 11, dan untuk iPhone 13 Pro dilakukan pencarian dan sudah dijual kepada saksi seharga Rp 3.900.000.
"Kemudian tersangka beserta pembeli handphone berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sewon guna tindak lanjut. Masih dilakukan pemeriksaan," kata Jeffry.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/14/112532978/ojol-bawa-kabur-2-iphone-pelanggan-salah-satunya-dijual-rp-39-juta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.