Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.
SE tersebut berisi imbauan kepada Bupati/Walikota seluruh indonesia untuk menunda Pilkades serentak yang dikhawatirkan dapat bersinggungan dengan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Pelaksanaan pemilihan serentak di 30 kalurahan di Gunungkidul tidak bisa dilaksanakan tahun depan, meski masa jabatan lurah habis di akhir November 2024," kata Kriswantoro saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Rabu (29/3/2023).
Dikatakannya, pada tahun 2025 mendatang pemkab Gunungkidul juga ada agenda pemilihan lurah di 56 Kalurahan. Oleh sebab itu, akan ada penggabungan pilihan lurah pada tahun 2025 mendatang.
"Kami berkoordinasi dengan OPD lain dan juga pemerintah DIY terkait kepastian pemilihan lurah mendatang," kata dia.
Anggota DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana mendukung langkah penundaaan karena bersamaan dengan pilkada. Saat pelaksanaan digabung, maka akan lebih hemat dari sisi anggaran.
"Jadi tidak mungkin dalam setahun ada dua pemilihan sehingga solusi terbaik dengan digabungkan pelaksanaannya," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/29/235914578/ada-pemilu-serentak-2024-pemilihan-lurah-di-gunungkidul-diundur-tahun
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan