Salin Artikel

Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - BG, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi usai menganiaya pemuda yang mengantar mantan tunangannya.

BG mengaku cemburu melihat korban mengantar pulang mantan tunangannya tersebut.

"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," kata Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Minggu (26/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Kronologi

Gatot menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap.

Awalnya BG mengajak korban untuk bertemu di taman. Usai bertemu korban, BG mengatakan, dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.


Tanpa basa basi, BG memukul hingga korban terjatuh. Saat itu rekan korban mencoba melerai perkelahian, namun justru ikut dianiaya.

Tak terima, korban pun segera melapor ke Polresta Cilacap. Akibat penganiayaan itu korban alami memar di bagian mata.

Sementara pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terbakar Cemburu, Pemuda di Cilacap Aniaya Pria yang Bonceng Mantan Tunangannya

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/27/071547878/aniaya-pria-yang-antar-pulang-mantan-tunangan-pemuda-di-cilacap-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke