Salin Artikel

Jemaah Umrah Asal Rembang Telantar di Bandara YIA, Uangnya Ternyata Digelapkan Calo untuk Kepentingan Pribadi

KW dinilai sebagai perempuan yang bertanggung jawab atas gagalnya 38 calon jemaah asal Rembang, Jawa Tengah, beribadah umrah ke tanah suci pada Jumat (17/3/2023).

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penahanan di Polres Kulon Progo,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini di kantornya, Senin (21/3/2023).

Tersangka adalah perantara antara koordinator calon jemaah (pengepul) dan biro perjalanan umrah PT Amanah Berkah Mandiri di Giwangan, Sleman, DIY.

KW ini tidak menyetorkan sebagian dana yang dikumpulkan pengepul dari jemaah untuk biro perjalanan. Uang yang digelapkan sebesar Rp 253 juta dari kebutuhan biaya Rp 912 juta, sedangkan uang jemaah baru disetor sebesar Rp 659.000.000

“Agennya resmi, kita sudah cek di daftar Kemenag. Tapi (pengepul atau perantaranya) ini yang nakal, tidak menyetorkan uang. Sedangkan calon jemaah ini sudah menyetorkan sepenuhnya uang kepada pengepul-pengepulnya ini. Jadi harus di cek langsung ke travelnya,” kata Fajarini.

Karena tidak ada pembayaran yang baik, jemaah pun gagal terbang ke Malaysia sebelum melanjutkan ke Arab Saudi. Mereka telantar di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA). Kabar tentang kejadian ini pun viral di media sosial.

Calon jemaah bertahan dan menginap semalam di hotel di Temon untuk menyelesaikan persoalan itu. Polisi dan Kemenag memediasi semua pihak untuk memastikan jalan keluar.

Dari sana diketahui bahwa agen travel Amanah tidak bisa memberangkatkan jemaah karena belum menerima uang untuk perjalanan dari pengepul atau perantaranya. Diketahui pula, uang tidak disetorkan perantara untuk kepentingan pribadi.

“(Tersangka) mengakui kalau uang itu seharusnya disetorkan, namun dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Fajarini.

Polisi menangkap dan menahan KW di hari mediasi berlangsung. Kemudian, polisi menjebloskannya ke rutan Polres.

Polisi menjerat KW dengan Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji atau Umrah Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, semua pihak telah bersepakat untuk mengundurkan jadwal keberangkatan. Agen travel bersedia memberangkatkan jemaah pada 21 April 2023 atau setelah Lebaran. Keberangkatan itu tergantung total biaya telah dilunasi terlebih dulu.

Fajarini mengimbau kepada jemaah umrah agar lebih berhati-hati. Selain itu, para jemaah juga harus berkomunikasi langsung dengan agen travel atau biro jasa umrahnya untuk menghindari kejahatan serupa.

"Jangan percaya pada perantara, tapi langsung ditanya ke agen atau pimpinan agen menanyakan tentang kesiapan keberangkatan," kata Fajarini.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/21/153410678/jemaah-umrah-asal-rembang-telantar-di-bandara-yia-uangnya-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke