Salin Artikel

Tahun Politik, Dewan Masjid DIY Perbolehkan Takmir Masjid Undang Tokoh Politik dengan Beberapa Syarat

"Menurut saya tokoh politik bisa saja dihadirkan, karena memang yang bersangkutan memiliki kapasitas keilmuan agama," ujar Ketua DMI DIY Muhammad, Rabu (15/3/2023).

Namun, pihaknya mengimbau agar dalam mengundang tokoh politik tidak menimbulkan perpecahan dikalangan jemaah.

"Namun imbauan kami jangan sampai menimbulkan perpecahan di kalangan jemaah," imbuh dia.

Sementara terkait pengawasan tokoh yang diundang dan isi ceramah merupakan tanggung jawab takmir di masing-masing Masjid.

"Kami hanya memberikan imbauan. Pengawas kami serahkan ke ketua takmir masing-masing, yang penting tidak menimbulkan perselisihan antar jemaah," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada masyarakat termasuk partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk  politik praktis.

"Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoax dan adu domba," ujar Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat (10/3/2023).

Tetapi lanjut Machasin, MUI DIY tidak melakukan pengawasan secara langsung ke masjid-masjid. Pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Masjid Indonesia.

"Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan dewan masjid yang paling tepat untuk melakukan itu," jelas dia.

Ia menambahkan untuk komunikasi dengan dewan masjid secara formal memang belum dilakukan oleh MUI DIY. Namun beberapa anggota dewan masjid juga tergabung MUI DIY.

"Secara langsung belum ada, tapi kan ada dewan masjid yang juga pengurus MUI jadi kita komunikasi walaupun tidak secara formal resmi," imbuhnya.

Dia mengatakan jika MUI DIY mendapatkan laporan dari masyarakat adanya masjid yang digunakan untuk politik praktis, maka akan dilaporkan ke organisasi berwenang seperti Bawaslu.

"Ya kita meneruskan laporan itu karena MUI kan tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak. Kita tidak punya program sendiri melakukan pengawasan tindakan itu tidak ada," bebernya.

Terlebih menurutnya, MUI DIY dengan Bawaslu telah menjalin kerja sama. Seperti dalam pembuatan iklan layanan masyarakat. Dalam iklan tersebut, MUI berperan sebagai narasumber dan Bawaslu bertugas menyebarkannya.

"Kita sudah bekerja sama misalnya iklan layanan masyarakat, itu sudah benar direkam oleh Bawaslu. Tapi imbauan dari MUI untuk melakukan kampanye yang sehat, tidak membuat perpecahan, tetap menjaga kesatuan dan kohesifitas umat masyarakat," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/15/195735678/tahun-politik-dewan-masjid-diy-perbolehkan-takmir-masjid-undang-tokoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke