Salin Artikel

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terima Vonis 7 Tahun, Minta Dipenjara di Sukamiskin Bandung

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atau kerap disapa HS tak akan ajukan banding pascadirinya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Tim Kuasa Hukum HS Yusron Rusdiono mengatakan, kliennya telah menerima hukuman yang diberikan oleh PN Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 007/ PID. SUS.TPK / 2022 / PN. YOGYAKARTA," ujarnya, Selasa (7/3/2022).

Ia menambahkan dengan diterimanya hukuman, HS meminta agar dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Oleh karena itu, kami atas nama Haryadi Suyuti memohon agar yang bersangkutan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, kuasa hukum mantan walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sampaikan akan pikir-pikir dulu untuk langkah hukum ke depannya.

"Kami pikir-pikir putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak manjelis hakim menilai," kata Kuasa Hukum Haryadi Fahri Hasyim, Senin (28/2/2023).

Ia mengomentari putusan hakim yang menjatuhi hukuman kliennya selama 7 tahun penjara, menurut dia pembelaannya sama sekali tak digubris oleh hakim.

"Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengembalian tidak dipertimbangkan majelis," ujar dia.

Menurut dia, dalam waktu 2 minggu ini tim kuasa hukum bersama Haryadi akan menentukan langkah hukum, namun tetap mengupayakan naik banding.

"Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu. Tergantung klien," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/07/174642478/mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-terima-vonis-7-tahun-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke