Salin Artikel

Tarik Uang Parkir Motor Rp 5.000, 2 Jukir "Nuthuk" di Beringharjo Yogya Diamankan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Saber Pungli, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir yang diduga melakukan praktik parkir nuthuk (harga tak wajar).

Satgas mengamankan juru parkir berinisial NI dari tempat kejadian perkara (TKP) Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan juru parkir berinisial NC di lokasi utara Pasar Beringharjo pada Kamis (2/2/2023) sore.

"Dua orang juru parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," ungkap Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Timbul menjelaskan, dari tangan NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 5.000, hasil memungut tarif parkir sepeda motor.

"Tidak sesuai ketentuan dan diamankan uang tunai Rp 5.000, hasil dari memungut tarif parkir sepeda motor," kata dia.

Terhadap juru parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/02/202419978/tarik-uang-parkir-motor-rp-5000-2-jukir-nuthuk-di-beringharjo-yogya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke