Salin Artikel

Uang Sewa Lahan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa Terdampak Tol Masuk Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan

"Kalau tanah kas desa ya masuk lurah (uang sewa) untuk APBD Kelurahan, kalau SG murni ya masuk Keraton wong punya Keraton," katanya, Selasa (31/1/2023).

Sultan menyampaikan untuk terkait sewa menyewa lahan Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa, sudah disepakati bersama antara Pemerintah DIY dengan pelaksana atau operator jalan tol.

"Yang menyelesaikan bukan PUPR tapi kesepakatannya didesain oleh Kementerian Hukum dan HAM. Enggak ada masalah kan sudah disepakati," ujarnya.

Sebelumnya, tanah kas desa yang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) yang terdampak pembangunan tol tak akan dilepas ke pemerintah pusat. Tanah tersebut akan disewa oleh pengelola jalan tol.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno menjelaskan, bahwa Pemerintah DIY, Keraton Yogyakarta dan pihak pemanfaat dalam hal ini pengelola jalan tol tengah membahas skema perjanjian sewa. Salah satu yang dibahas adalah terkait waktu sewa.

"Ya memang kita pihak Pemda dengan Kasultanan dan pemanfaat itu baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak. Sewanya per berapa tahun. Itulah membahas ke situ kita belum selesai," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Selain itu, kata Krido, skema pengelolaan uang sewa jalan tol itu juga masih dalam pembahasan.

"Uang sewa masuk mana APBD, APBN, atau desa. Itulah bagian yang harus kita bahas dulu skemanya," kata dia.

Krido juga belum bisa menyampaikan kapan pembahasan skema sewa jalan tol ini selesai. Pasalnya hal ini tergantung dari berbagai pihak.

"Target, tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Jadi kami belum bisa matur (berbicara) selama itu belum selesai," katanya.

Ia menambahkan tanah milik Sultan yang terdampak jalan tol paling banyak terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/31/122452478/uang-sewa-lahan-sultan-ground-dan-tanah-kas-desa-terdampak-tol-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke