Salin Artikel

Curi Mesin Penyedot Air untuk Modal Nikah, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Polisi menangkap SH (25) warga Pedukuhan Srunggo, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, karena mencuri dua mesin penyedot air di persawahan Selopamioro. Uang hasil pencurian akan digunakan untuk modal menikah.

Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, kasus ini bermula saat korban Parmilah dan Paiman ke ladang mendapati mesin diesel penyedot air hilang pada 24 Desember 2022 lalu. Tak hanya satu, namun mesin penyedot air yang tak jauh dari sawah korban juga hilang.

"Merasa dirugikan, kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Imogiri," kata Suharno di Mapolsek Imogiri, Bantul, Rabu (25/1/2023).

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan melakukan lidik. Pencuri mengarah ke SH bersama BS (28) alias Genjik.

SH ditangkap di rumahnya dan BS masih diburu polisi.

"Modusnya, kedua pelaku sudah tahu keberadaan diesel itu karena salah satu pelaku tetangga korban," kata Suharno.

Suharno mengatakan, keduanya mengangkut mesin pompa menggunakan sepeda motor pada malam hari. Lalu mereka menjualnya dan mendapatkan hasil Rp 3 juta, di Kapanewon Bambanglipuro, dan uang dibagi dua masing-masing Rp 1,5 juta.

"SH menggunakan uang hasil penjualan diesel untuk modal nikah. Tapi akhirnya SH tidak jadi nikah karena kita tangkap," kata dia.

SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Apalagi SH pernah dipenjara kasus narkoba, dan baru bebas 2019 lalu.

Kepada polisi SH mengaku mencuri untuk modal nikah, karena sudah berhenti bekerja.

"Terus saya jual dan dapat bagian Rp 1,5 juta, itu rencananya untuk modal menikah," kata SH.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/25/201158178/curi-mesin-penyedot-air-untuk-modal-nikah-pemuda-di-bantul-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke