Salin Artikel

Situs PPID Diskominfo Kabupaten Magelang Diretas Jadi Link Judi Online

MAGELANG, KOMPAS.com - Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diretas menjadi link situs judi online sejak Selasa (24/1/2023). 

Saat ini situs tersebut telah dikarantina oleh tim Diskominfo setempat sebagai upaya pemulihan.

"Setelah dicek ternyata benar (diretas), kami sudah takedown atau karantina dulu supaya tidak bisa diakses publik. Situs judi online sedang gencar ditutup oleh Kominfo, apalagi sesuai UU ITE disebutkan pihak yang sengaja membuka akses judi online bisa kena pidana," terang Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Magelang Noga Nanda Septa, Rabu (25/1/2023). 

Noga melanjutkan, pihaknya sedang menganalisa dan mencari kelamahan situs ppid.magelangkab.go.id itu, dengan mode offline.

Pihaknya berupaya untuk meningkatkan keamanan situs agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Kami coba menganalisa situs PPID ini, kelemahan apa, lubang atau pintu belakangnya bagaimana. Ibarat rumah, pintu, jendela, kami memastikan aman dan terkunci.  Kami coba lakukan itu dengan SDM yang ada," ucap Noga.

Ketika sudah aman, kata Noga, situs akan segera dibuka kembali setidaknya dalam minggu ini. 

Menurutnya, adanya kejadian ini, ke depan pihaknya merasa perlu kembali melakukan audit sistem informasi dalam cakupan yang lebih besar. Itu karena subdomain juga digunakan sampai tingkat desa.

"Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam skup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak, sampai ke desa" lanjut Noga.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan tim siber Polresta Magelang agar tindak peretasan situs ini dapat ditangani. 

Dijelaskan Noga, tindak peretasan semacam ini bukan lagi persoalan level daerah. Beruntung, peretas tidak meninggalkan pesan khusus namun hanya menutup website dengan link judi online.

"Untuk melacak peretas kami belum sejauh itu. Kami berkomunikasi dengan tim cyber Polresta Magelang," ucap Noga.

Mengutip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.

Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Atau, organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

"Website PPID berisi berbagai informasi publik yang bersifat berkala dan serta merta, misal tentang kedaruratan bencana. Website PPID adalah situs wajib dimiliki setiap pemerintah daerah di Indonesia," imbuh Noga.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/25/183607478/situs-ppid-diskominfo-kabupaten-magelang-diretas-jadi-link-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke