Salin Artikel

3 Warga Purworejo Mengaku Intel Polda Jawa Tengah, Peras Pemilik Indekos Jutaan Rupiah

PURWOREJO, KOMPAS.com- 3 warga Purworejo ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo.

Mereka ditangkap setelah kedapatan memeras salah seorang pemilik kos hingga jutaan rupiah.

Ketiga warga tersebut adalah Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto Kecamatan Bener, Cahyo Febriyanto (33), warga Kepatihan Kecamatan Purworejo dan Pramudya Hanang Wicaksono (30) warga Kelurahan Cangkreplor Kecamatan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menjelaskan, ketiga warga tersebut memeras pemilik kos dengan mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah.

Para pelaku memperdaya Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," kata Khusen, pada Kamis (12/1/2023).

Khusen menjelaskan, para pelaku awalnya berpura-pura mencari indekos melalui media sosial Facebook dan mengomentari postingan korban.

Pelaku mengaku bernama Robert dari Semarang dan melakukan transaksi di Indomaret Alun-alun Purworejo.

"Pelaku juga memberikan uang Rp 100.000 untuk DP kepada korban," kata dia.

Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian menghubungi korban untuk ketemuan lagi. Setelah bertemu, korban diancam oleh pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi.

"Dengan adanya ancaman tersebut korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp.3.000.000 yang katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang," kata Khusen.

Karena korban tidak mempunyai uang, pelaku meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp.150.000.

Merasa kurang, pelaku kemudian meminta HP milik korban untuk dijual dan laku sebesar Rp 900.000.

"Sehingga total kerugian korban sebesar Rp.1.050.000," kata dia.

Lebih lanjut, Khusen menjelaskan, ketiga tersangka telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang.

Mereka ini memiliki tugas yang berbeda, Yudho Guswoyo alias Hendro adalah yang aktif berkomunikasi dengan korban. Yudho mengaku sebagai polisi yang menakut-nakuti dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya.

Sementara itu Cahyo Febriyanto adalah yang mempunyai Ide serta yang mengatur semua skenario.

Tersangka Pramudya Hanang Wicaksono ikut memberikan masukan untuk meminta sejumlah uang kepada korban serta ikut mengawasi jalannya skenario tersebut.

"Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/12/225108378/3-warga-purworejo-mengaku-intel-polda-jawa-tengah-peras-pemilik-indekos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke