Salin Artikel

Buang Sampah Anorganik di Depo Kota Yogyakarta Bakal Kena Sanksi

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan di setiap depo sampah tidak hanya dijaga oleh Satpol PP Kota Yogyakarta tetapi juga linmas. Diketahui, total depo sampah di Kota Yogyakarta sebanyak 14.

"Nggih (iya) Kan Pol PP tidak hanya di kota tapi juga Linmas di keluarahan di Kemantren juga ada kita berdayakan itu," ujar Sumadi, Rabu (11/1/2023).

Sumadi menambahkan proses sosialisasi soal larangan pembuangan sampah anorganik sudah dijalankan. Sementara saat ini sedang dalam proses uji coba penerapan aturan ini.

"Sosialisasi sudah, kita uji coba sampai bulan depan. Kita lihat paling tidak memberikan edukasi tentang pentingnya pemilahan sampah," ujar dia.

Jika sampai bulan depan masih ditemukan warga yang tetap nekat membuang sampah anorganik di depo maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Ya kita kan punya perda penegakkan pengelolaan sampah ada kan itu ada sanksinya itu kita penegakkan, sanksi berupa peringatan sampai denda," ujarnya.

Insentif yang dimaksud dalam perda tersebut berupa pemberian subsidi atau pemberian penghargaan.

Pantauan Kompas.com di depo sampah Mandala Krida dipasang sepanduk yang bertuliskan 'Mulai bulan Januari 2023 Depi ini hanya menerima sampah organik'.

Namun, di depo masih banyak sampah plastik yang ditumpuk di sebelah truk pengangkut sampah.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/11/142139578/buang-sampah-anorganik-di-depo-kota-yogyakarta-bakal-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke