KOMPAS.com - Cuitan Wali Kota Solo soal dugaan adanya tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.
Gibran menyebut, praktik tambang pasir ilegal di Klaten itu "dibekingi" pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo pun menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
"Kalau memang ada, nanti akan ada penanganan lebih lanjut. Kami sudah sepakat, ini tidak hanya Polri tapi semuanya, karena ini sama-sama kita lakukan penyelidikan dengan dinas-dinas terkait," ucap Kapolres dilansir dari Tribunnews.com.
Isi cuitan Gibran
Seperti diberitakan sebelumnya, Gibran melalui akun Twitter @gibran_tweet menanggapi keluhan dari akun @amr715882 soal keberadaan tambang ilegal di Klaten.
Akun tersebut juga mencantumkan akun Twitter Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolri.
"Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kab.klaten,lebih dari 20 titik lokasi..tp dibiarkan.. @ListyoSigitP @ganjarpranowo" tulis akun tersebut.
Lalu Gibran menanggapinya dan menyebut soal dugaan adanya "beking".
"Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan nya ngeri" tulis Gibran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres memastikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengungkap benar tidaknya dugaan itu. (Maya Citra Rosa).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Gibran Sebut Beking Tambang Ilegal di Lereng Merapi Ngeri, Begini Respon Polres Klaten
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/28/153245378/soal-cuitan-gibran-ada-beking-tambang-pasir-ilegal-kapolres-klaten-kalau
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan