Salin Artikel

UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono menngatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.

Dia menambahkan, UMP merupakan jaring pengaman sosial dan sudah ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat pada tanggal 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIY ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86 persen," kata dia.

Menurut Beny, kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menambahkan penentuan kenaikan UMP DIY berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku. Aturan pengupahan ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Perhitungannya kami melaksanakan arahan pemerintah pusat dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mempertimbangkan perluasan kesempatan  kerja dan tingkat produktivitas," jelas Aria.

Disinggung apakah ada penangguhan bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi UMP, Aria belum mau berbicara banyak terkait ini.

Namun, ia memastikan hal itu akan disampaikan saat pengumuman UMK pada 7 Desember mendatang.

"Hari ini ditetapkan adalah UMP oleh gubernur itu yang saya sampaikan jadi acuan batas minimal atau upah minimal, ada usulan penetapan di UMK. Sehingga yang berlaku UMK yang akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 7 Desember. Nanti saat pengumuman UMK saja," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/28/130606478/ump-diy-2023-naik-765-persen-jadi-rp-198178239

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke