Salin Artikel

Sejumlah Benda Terlarang ini Ditemukan Petugas yang Razia Rutan II B di Wates

Barang-barang itu, dua bantal, satu foto, seutas tali sepanjang 30 sentimeter, satu botol spray, satu tasbih 30 cm, satu tali 20 cm dari bahan kain, 2 buah paku dan sebuah jarum pentul. Semua barang disita.

“Razia atau penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda atau barang larangan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto melalui siaran berita, Selasa (22/11/2022).

Rutan Kelas IIB Wates menggeledah seluruh ruang hunian warga binaan pemasyarakatan dan sekitarnya. Operasi penggeledahan kamar itu serentak di DIY sebagaimana surat dari kantor wilayah Kemenkumhan DIY Nomor W.14.PK.08.05-9903 Tanggal 19 November 2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Razia Serentak pada Lapas/Rutan/LPKA.

Razia diharapkan bisa meminimalisir dan deteksi dini berbagai pelanggaran ataupun penyimpangan di lingkungan rutan atau lapas. Di antaranya ponsel, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Razia di Rutan Kelas II B Wates itu dipimpin langsung Kepala Rutan pada malam hari antara 19.30-21.00 WIB. Ikut pula Kepala KPR, Kepala Subsi Pengelolaan, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan dan lima polisi.

Pemeriksaan juga melibatkan anggota regu jaga dan staf Rutan Wates.

Razia diawali apel personel dan pengarahan terkait mekanisme dan pembagian tugas razia. Beberapa tim dibentuk. Setiap tim masuk memeriksa dan menggeledah setiap warga binaan dan kamarnya masing-masing.

"Giat ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kakanwil dan Kadivpas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Wates," kata Erik dalam keterangan tertulis.

Erik menegaskan, Rutan Kelas IIB Wates bersih dari narkoba, HP, dan piranti lainnya

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/23/154302778/sejumlah-benda-terlarang-ini-ditemukan-petugas-yang-razia-rutan-ii-b-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke