Salin Artikel

Gibran dan Kaesang Tolak Lapor Polisi, Polda DIY Tak Bisa Tangkap Kharisma Jati Atas Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi

KOMPAS.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, mengaku tidak akan melaporkan pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati, kepada polisi lantaran dianggap telah menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi.

"Ya sudah, sabar saja. Saya tidak pernah nyuruh proses hukum," kata Kaesang, dikutip Tribunnews, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya, Kaesang mengatakan melalui akun Twitter pribadinya, @kaesangp, bahwa sang Ibu berpesan kepadanya untuk sabar dan tak perlu memperpanjang masalah tersebut.

"Habis di-WA (WhatsApp) sama ibu disuruh sabar. Yowes aku sabar," tulis Kaesang, Kamis (17/11/2022).

Sama seperti Gibran

Keputusan Kaesang untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum serupa dengan langkah yang diambil oleh sang kakak, Gibran Rakabuming Raka.

Wali Kota Solo itu menuturkan, dia tidak akan melaporkan pemilik akun @KoprofilJati ke pihak kepolisian atas unggahan yang dianggap telah menghina ibunya, Iriana Jokowi.

"Tidak lapor, masih banyak pekerjaan. Malas," kata Gibran di Solo, Jumat (18/11/2022).

Wali Kota Solo itu mengungkapkan, dia tak lagi terkejut atau marah mendapat hinaan dari orang lain, karena telah terbiasa dengan hal semacam itu.

Kendati begitu, Gibran menyatakan bahwa unggahan akun @KoprofilJati mencerminkan orang di baliknya tidak berbudaya.

"Tidak mengerti budaya sini, asal bicara di Twitter," tandasnya.

Pernyataan polisi

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan bahwa mereka belum menangkap Kharisma Jati, komikus yang tinggal di Bantul, Yogyakarta, sekaligus pemilik akun Twitter @KoprofilJati.

Kharisma Jati diduga telah melakukan tindak penghinaan kepada Ibu Negara, Iriana Jokowi, melalui unggahannya di media sosial Twitter, Kamis (17/11/2022).

"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto, Minggu (20/11/2022).

Dia menjelaskan, kasus ini termasuk dalam delik aduan, sehingga polisi perlu menerima laporan dari pihak yang dirugikan agar dapat menangkap terduga pelaku.

"Ini delik aduan, (harus) ada LP (laporan polisi) dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Pythag Kurniati, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/20/181153778/gibran-dan-kaesang-tolak-lapor-polisi-polda-diy-tak-bisa-tangkap-kharisma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke