Salin Artikel

Pengumuman Upah Minimum di DI Yogyakarta Mundur, Ini Alasannya...

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam rapat tersebut disampaikan adanya perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK.

"Ada banyak masukan kepada kementerian, dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, akan ada Permenaker baru," ujar Aji, Jumat (18/11/2022).

Dengan adanya Permenaker baru nanti, menurut Aji, akan ada formula baru untuk menentukan UMP dan UMK kecuali, pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ada koefisien sendiri. Kalau dulu di PP Nomor 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang lebih tinggi yang mana," kata dia.

Adanya perubahan formula ini, Pemerintah DI Yogyakarta segera akan melakukan pertemuan kembali dan sosialisasi yang bersama dengan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat buruh yang ada di provinsi maupun kota serta kabupaten.

"Jadi itu nanti akan jadi dasar kita untuk bisa melakukan penentuan. Kalo kita lihat dari PP 36 2021, kita mestinya hari Senin besok mengumumkan UMP. Tapi tadi sudah disampaikan diberi waktu untuk bisa berembug bersama. UMP ditentukan 28 November, UMK itu kita diberi waktu sampai dengan tanggal 6 atau 7 Desember," kata Aji.

Aji mengaku saat ini dirinya belum mengetahui seara pasti berapa besaran UMP dan UMK untuk Yogyakarta pada 2023 mendatang, karena masih akan membahas dengan berbagai pihak terlebih dahulu.

"Kita harus berembug dulu koefisien yang dipakai seperti apa," ucapnya.

Disinggung soal permintaan serikat buruh untuk menaikkan UMP hingga Rp 4 juta, dia juga masih belum bisa menjawabnya. "Kita belum tahu, angkanya kita belum bisa," ucap Aji.

Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan rapat dengan Kemenaker, dan diputuskan untuk mengundur jadwal pengumuman UMP dan UMK.

"Kemarin ada rapat melalui Zoom, diundur, komponennya apa belum berproses. Untuk UMR (UMP) tanggal 28 November, untuk UMK tanggal 7 Desember," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/141608478/pengumuman-upah-minimum-di-di-yogyakarta-mundur-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke